Wecome Irannu Clear di Situs Kami!
Irannu Clear, BANDUNG – Sebagai platform pinjaman digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi literasi keuangan melalui program Kelas Pintar Bersama. Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan di Bandung
Demikian diungkapkan Puji Sukaryadi, Brand Manager Kredit Pintar, pada Kelas Pintar Bersama di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/1).
BACA JUGA: Kredit Pintar & PT Atome Finance Indonesia bangun perpustakaan sekolah di SMP Wee Wella NTT Pemerintah Kaji Ulang Kelanjutan Harga Gas Murah bagi Industri
Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan literasi keuangan digital, dan tidak hanya bagi UKM, tetapi juga bagi generasi muda, khususnya generasi Z yang dianggap sebagai generasi yang melek teknologi, dan dunia digital yang juga berperan. dalam pertumbuhan ekonomi bangsa.” kata Puji.
Hingga saat ini, Kredit Pintar telah memberikan pinjaman lebih dari Rp 40 miliar, dengan sekitar setengah dari kliennya meminjam uang untuk modal usaha kecil atau kebutuhan pendidikan.
BACA JUGA: Dibangun Rumah BUMN Rembang, Arma Leather and Craft menyerbu pasar China
Sejak didirikan pada tahun 2017, jumlah peminjam Kredit Pintar sudah lebih dari 7 juta nasabah. Kredit Pintar saat ini menjadi aplikasi pinjaman uang #1 yang paling banyak dilihat di Google Playstore Indonesia dan telah diunduh lebih dari 20 juta kali, dengan peringkat Google 4,2 dari 5 dengan dua juta unduhan baru.
Kelas Pintar Bersama kali ini mengusung tema “Memulai usaha sejak dini dengan tambahan dana”.
BACA JUGA: Berikan Pelayanan Prima, Jamkrindo Dorong Digitalisasi Proses Garansi dan Klaim
Tak hanya itu, mahasiswa generasi Z Universitas Kristen Maranatha juga diberikan edukasi mengenai pinjaman online.
“Pertama kita perlu mengetahui apa itu pinjol, apa manfaat penggunaannya, dan apa saja risiko penggunaan pinjol. Berdasarkan POJK 22/10, pinjaman online adalah memberikan layanan keuangan kepada pemberi pinjaman dan penerima dana untuk dihimpun bersama-sama. . dalam pelaksanaan pembiayaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik melalui Internet,” kata Kepala Kebijakan dan Prosedur Risiko KreditPintar, R. Ary Mulyono. Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan di Bandung
Ary menambahkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 adalah penyelenggara harus memastikan penerima dana atau nasabah tidak menerima pembiayaan melalui lebih dari 3 penyedia, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga berhati-hati dalam mengukur kemampuan pengembaliannya. tidak memberikan terlalu banyak pinjaman dengan konsekuensi serius. .
“Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” kata Ary. (chi/jpnn)