Selamat datang Irannu Clear di Portal Ini!
Jakarta – Kerja Saat Pemilu? Ada Uang Lemburnya Lho, Ini Cara Hitungnya!
Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan) telah menetapkan gaji lembur bagi pegawai yang bekerja pada Pemilu 2024. Di bawah ini adalah aturan upah lembur yang harus diberikan oleh perusahaan
Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberlakuan libur pegawai pada hari dan tanggal pemilihan umum serta pemilihan gubernur, wakil gubernur, dan gubernur. Walikota Undang-undang ini menyatakan bahwa pekerja/buruh yang datang pada saat pemilu berhak mendapatkan upah lembur. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur besaran uang lembur saat seleksi. Meneropong Prospek Saham BBNI Usai Sentuh Rekor Tertinggi
SE yang ditandatangani : “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas kerja lembur dan upah lain yang lazim dibayarkan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Aida Fawzia, Menteri Ketenagakerjaan, dikutip di Dushanbe (6/2/2024).
Berikut perhitungan upah lembur pada pemilu yang dibagikan akun Twitter resmi @KemenakerRI
Pekerja yang bekerja 6 hari 40 jam seminggu dibayar dua kali pada jam pertama sampai jam ketujuh. Pada jam kedelapan, Anda dibayar 3 kali tarif per jam. Meskipun membayar 4 kali upah per jam antara jam ke-9 dan ke-11.
Pekerja yang bekerja 40 jam lima hari seminggu dibayar dua kali lipat untuk jam pertama hingga jam kedelapan. Pada jam kesembilan dibayarkan 3 kali upah per jam. Meskipun membayar 4 kali upah per jam antara jam ke-10 dan ke-12.
Misalnya ada seorang pekerja yang bekerja 40 jam enam hari seminggu dan 7 jam lembur, maka gajinya sebulan 5 juta riyal, berikut cara menghitung gaji lemburnya.
1. Hitung upah lembur per jam menggunakan rumus gaji bulanan dibagi 173
Rp 5.000.000/173 = Rp 28.901.734
2. Kalikan upah per jam dengan lamanya kerja lembur (misalnya, 7 jam lembur).
7x2x Rp 28.901.734 = Rp 404.624.276
Oleh karena itu, pekerja yang masuk pada saat pemilu bekerja 6 hari seminggu, 40 jam seminggu, dan 7 jam lembur. Pada saat yang sama, ia menerima gaji bulanan sebesar 5 juta riyal, yang setara dengan 404 juta 624 ribu 276 riyal lembur. Kerja Saat Pemilu? Ada Uang Lemburnya Lho, Ini Cara Hitungnya!
Tonton juga videonya: Suara Zola tentang Istri dan Anak: Putaran Harapan
(sunting/edit)